Balita di Cilacap Tewas di Tangan Selingkuhan Ibunya


Banyumas.co - Kejadian mengenaskan terjadi di Kabupaten Cilacap, saat seorang balita umur 3 tahun tewas di tangan selingkuhan Ibu kandungnya.

Seorang balita berusia 3 tahun lebih 8 bulan di Kecamatan Wanareja, Cilacap tewas setelah dianiaya selingluyan ibunya, yang diketahui bekerja sebagai penagih utang atau pegawai bank emok.

Kejadian ini terungkap setelah beredarnya video amatir berdurasi 2 menit 4 detik viral. Dalam video, korban berinisial AKA terlihat dipukul dan dilempar hingga terguling ke jurang di sekitar hutan karet Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja.

Awalnya, ibu korban berinisial RI melaporkan kematian anaknya sebagai kecelakaan. Namun, ayah korban, DK, mencurigai adanya kejanggalan dalam kematian sang anak.

Alhasil, Ayah korban melapor ke pihak kepolisian setempat, dan dimulailah penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menetapkan FI, warga Aceh, sebagai tersangka. Motif FI menghabisi korban karena menganggapnya sebagai penghalang hubungan asmara dengan ibu korban, yang merupakan nasabahnya.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, bahwa pelaku dan ibu korban tidak konsisten. Pelaku sempat mengaku korban jatuh dari motor saat bermain di kebun karet, sementara ibu korban mengatakan korban jatuh di samping rumah.

"Kami menemukan bukti yang mengarah pada pelaku. Dari keterangan saksi dan barang bukti, terungkap bahwa korban dibawa ke kebun karet dengan alasan bermain. Motif pelaku karena korban tidak menyukai kehadirannya dan dianggap sebagai penghalang hubungan," jelas Guntar, seperti dikutip dari Antara Jateng, Selasa, 12 Agustus 2025.

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni FI dan ibu korban RI. Kedua tersangka dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*

0 Komentar