Banyumas.co - Rencana pemekaran Kabupaten Banyumas kembali tersiar publik dalam beberapa tahun terakhir. Termasuk beberapa hari kemarin di mana tangkapan layar beredar di internet mengenak usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yaitu Brebes, Banyumas dan Cilacap viral kembali.
Diketahui, pada Januari 2020, Bupati Banyumas, Achmad Husein, secara resmi telah menyampaikan usulan pemekaran wilayah tersebut menjadi dua daerah otono, yakni Kabupaten Banyumas (induk) dan Kota Purwokerto.
Usulan ini merujuk pada amanat Perda No. 7 Tahun 2009 dalam RPJPD Kabupaten Banyumas Tahun 2005–2025.
Tahap pertama, DPRD Banyumas menyetujui konsep pemekaran dua wilayah tersebut, tetapi, dalam perkembangan selanjutnya, DPRD menilai bahwa pemekaran idealnya dilakukan menjadi tiga entitas otonom. Yaitu Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas (induk), dan Kabupaten Banyumas Barat.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, pemerintah daerah pun menyusun ulang dokumen kajian akademik sebagai dasar pendukung pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dari hasil penelitian tim studi dari LPPM Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang telah bekerja sejak 2015 menyimpulkan bahwa wilayah Banyumas dan Purwokerto memiliki kesiapan administratif dan demografis untuk dimekarkan.
Kajian ini diperkuat dengan fakta bahwa sekitar 99 persen desa dan kelurahan di wilayah Banyumas mendukung pemekaran. Namun, hingga kini usulan tersebut belum dapat dilanjutkan karena terkendala oleh moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh pemerintah pusat.*
0 Komentar