Apel pagi Polresta Banyumas untuk memulai Operasi Patuh Candi 2025. (Dok. Polresta Banyumas.)
Banyumas.co - Senin, 14 Juli 2025, Polresta Banyumas menggelar apel pasukan dalam rangka mulainya Operasi Patuh Candi 2025. Operasi ini akan berlangsung selama 14 haru, mulai 14 - 27 Juli mendatang, di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Apel pagi Polresta Banyumas dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, turut hadir Dandenpom IV/I Purwokerto Letkol Cpm Didik dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo menyampaikan pesan dari Kapolda Jawa Tengah. Operasi patuh candi bertujuan untuk menekan gangguan lalu lintas.
"Operasi Patuh ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan lalub linta (laka). Di sisi lain, kami ingin menumbuhkan budaya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Ari Wibowo dalam pidatonya, dikutip Banyumas.co.
Kapolresta menyatakan bahwa operasi ini akan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, namun juga dibarengi dengan penindakan hukum secara humanis terhadap pelanggar.
Ada 12 jenis pelanggaran yang akan disidak. Apa saja? Ayo simak berikut ini:
1. Pengendara di Bawah Umur
2. Boncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Melawan arus
6. Tidak mengenakan helm
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
8. Kendara tidak sesuai spesifikasi
9. Menggunakan kendara tidak sesuai peruntukannya
10. Kendara tanpa TNKB atau menggunakan TNKB Palsu
11. Tidak menggunakan sabuk selamat
12. Pelanggaran lain yang menyebabkan kecelakaan.*
0 Komentar