Banyumas.co - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) merilis pedoman identitas visual penggunaan logo yang wajib dipatuhi.
Pedoman ini wajib diketahui oleh semua masyarakat, dan bertujuan untuk memastikan keseragaman, dan ketertiban dalam penggunaan elemen visual seperti logo, tipografi, dan elemen grafis.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, tujuan utamanya adalah agar setiap instansi baik pemerintah maupun swasta, hingga masyarakat umum dapat mengaplikasikan identitas visual dengan benar, selaras dengan ketentuan desain, dan mampu merefleksikan semangat kebangsaan yang diusung.
Ada beberapa pedoman yang waiib dipatuhi. Di antaranya berupa larangan dalam penggunaan logo.
Berikut Larangan dalam Penggunaan Logo HUT RI Ke-80:
1. Dilarang mengubah orientasi logo yang tidak ditetapkan
2. Dilarang mengubah warna logo di luar palet warna
3. Dilarang menambahkan efek bayangan pada logo
4. Dilarang menampilkan logo dalam bentuk garis
5. Dilarang mengubah komposisi warna logo
6. Dilarang meletakkan warna merah putih pada logo
7. Dilarang menggunakan logo pada area foto yang ramai
8. Dilarang memakai logo pada area foto yang tidak kontras
Selain logo, tipografi bertuliskan "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" juga memiliki aturan ketat yang tidak boleh diabaikan oleh masyarakat.*
0 Komentar