Tanggapan Dindik Banyumas usai Wali Murid Gugat Iuran Wajib Rp450 Ribu

 Keluhan wali murid SMP Negeri 3 Sumbang. (dok. SMP N3 Sumbang).


Banyumas.co - Wali murid SMP Negeri 3 Sumbang menggugat adanya iuran wajib sebesar Rp 450 Ribu. Ia memaparkan gugatannya secara lengkap dengan mengutip pasal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Seorang wali murid cukup jengah dengan adanya iuran wajib Rp450 Ribu di sekolah anaknya. Uang tersebut diketahui untuk pengembangan sekolah.

Gugatan dari wali murid SMP N 3 Sumbang pun ditanggapi langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Namun, tanggapan dari Dindik Banyumas dinilai oleh warga tak selaras dengan isi pasal.

Wali murid mengemukakan bahwa iuran Rp450 ribu yang sudah jelas ditetapkan nominalnya, tidak bisa disebut sebagai sukarela, dan berpotensi menjadi pungutan liar(pungli).

Sang wali murid bahkan menjelaskan bahwa terdapat peraturan mengenai masalah tersebut di Permendikbud No. 75 tahun 2016. Di antaranya mengatur tentang sumbangan dan pungutan liar.

Akhirnya Dindik Banyumas buka suara dengan menjawab aduan masyarakat secara terbuka.

Menurut Dindik Banyumas, penjualan LKS wajib di SMP N 3 Sumbang tidak benar, dan menjelaskan tentang koperasi sekolah secara rinci.

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, menanggapi lapak aduan tentang penjualan LKS yang bersifat wajib di SMP Negeri 3 Sumbang tidak benar, saya sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

Koperasi amanah merupakan koperasi serba usaha berbadan hukum nomor AHU-0000818.AH.01.29.tahun 2023 sehingga menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan konsumen. Dan seterusnya.

Jawaban Dindik dinilai tidak nyambung dengan keluhan warga atas iuran Rp450 Ribu.*





0 Komentar