Kasus kekerasan terhadap anak yang baru-baru ini mencuat di Banda Aceh benar-benar membuka mata banyak orang. Ternyata, mencari tempat penitipan anak yang aman dan legal itu nggak semudah yang dibayangkan. Pemerintah Kota Banda Aceh baru saja memberikan pernyataan tegas bahwa dari sekian banyak tempat penitipan anak (TPA) atau daycare yang beroperasi, ternyata hanya ada enam lembaga yang benar-benar memiliki izin operasional resmi.

daycare center

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, menyampaikan hal ini secara langsung pada Rabu (28/4). Menurutnya, sejauh ini baru enam tempat yang terdata legal dan mengantongi izin di wilayah ibu kota provinsi Aceh tersebut. Langkah penegasan ini diambil setelah publik dihebohkan oleh dugaan penganiayaan seorang balita berusia 18 bulan di Baby Preneur Daycare, yang saat ini kasusnya sedang didalami oleh pihak kepolisian.

Daftar Daycare yang Memiliki Izin Resmi

Nah, buat para orang tua yang tinggal di Banda Aceh, penting banget nih untuk mencatat daftar TPA yang sudah terverifikasi keamanannya oleh pemerintah. Berikut adalah enam daycare legal tersebut:

  • TPA Annisa Arfah: Berlokasi di Jl Chik Dipineung Raya Lr Rukun Warisan, Kecamatan Syiah Kuala.
  • TPA Islam Al-Azhar Cairo: Alamatnya di Jalan Mutiara, Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala.
  • PAUD Cerdas Ceria: Terletak di Jalan T ADB Rahman Meunasah Meugap, Kecamatan Jaya Baru.
  • TPA Islam Bustan As Sofa: Berada di Jalan Prada Utama, Lr Mushalla, Kecamatan Syiah Kuala.
  • TPA Cinta Ananda: Berlokasi di Jalan Tgk Chik Dipineueng Raya, Kecamatan Syiah Kuala.
  • TPA Kiddy Kid CENTER: Beralamat di Jalan Tgk Blang Chiep, Kecamatan Jaya Baru.

Jujur saja, jumlah ini terasa sangat sedikit untuk kota sebesar Banda Aceh. Wajar sih kalau banyak orang tua yang akhirnya merasa khawatir saat harus menitipkan anak mereka ketika bekerja.

Tindakan Tegas Bagi Daycare Ilegal

Pemerintah nggak main-main dalam menanggapi masalah ini. Setelah kasus di Baby Preneur Daycare meledak, terungkap bahwa tempat tersebut ternyata belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh. Alhasil, pemerintah langsung mengambil tindakan cepat dengan menutup operasional tempat tersebut.

Sulaiman Bakri juga menegaskan bahwa penertiban ini tidak hanya berlaku untuk satu tempat saja. Ke depannya, semua daycare yang nekat beroperasi tanpa izin bakal disikat habis alias ditutup. Beliau juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor kalau menemukan ada tempat penitipan anak yang mencurigakan atau tidak punya izin di lingkungan sekitar mereka.

Bagaimana Proses Perizinan yang Benar?

Mungkin ada yang bertanya-tanya, kenapa sih mengurus izin itu penting? Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan, menjelaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas kertas belaka. Ada tahapan verifikasi kelayakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan.

Jadi, pemilik usaha harus mengajukan permohonan dulu ke Dinas Pendidikan. Di sana, tim akan mengecek apakah sarana dan prasarananya layak untuk mendidik dan menjaga anak-anak. Kalau sudah oke, barulah keluar rekomendasi teknis yang kemudian dibawa ke DPMPTSP untuk diterbitkan izin resminya. Jadi, DPMPTSP itu sebenarnya adalah muara akhir dari proses panjang pengecekan standar kualitas tersebut.

Kritik Pedas dari Akademisi

Kondisi minimnya daycare legal ini tentu memancing kritik. Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman, menilai maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan anak usia dini di Aceh. Menurutnya, ada tiga masalah utama yang jadi pemicu: kompetensi pengasuh yang rendah, pengawasan yang kendor, serta regulasi yang belum berjalan optimal di lapangan.

Beliau mendesak pemerintah daerah untuk segera menetapkan standar minimum layanan. Hal ini mencakup kualifikasi akademik pengasuh, rasio jumlah pengasuh dibanding jumlah anak yang dititipkan, hingga kewajiban pelatihan rutin. Langkah konkret seperti memperketat akreditasi dan memberikan sanksi berat bagi pelanggar dinilai sudah sangat mendesak untuk dilakukan lho.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, berjanji akan memperketat pengawasan terhadap PAUD dan TPA. Ia mengakui bahwa pengawasan selama ini mungkin masih ada yang lolos dari jangkauan, namun ke depan pihaknya akan lebih ekstra dalam memantau setiap lembaga penitipan anak agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Angka Kekerasan yang Memprihatinkan

Data yang dirilis Pemerintah Kota Banda Aceh memang cukup mengejutkan. Sepanjang awal tahun 2026 saja, tepatnya dari Januari hingga Maret, sudah tercatat ada 106 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Angka ini hampir mengejar total kasus di sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 131 kasus (69 kasus anak dan 62 kasus perempuan).

Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari, menjelaskan bahwa tingginya angka di tiga bulan pertama 2026 ini sebagian merupakan kasus lanjutan dari tahun sebelumnya yang layanannya belum tuntas. Meski begitu, tren ini tetap harus jadi peringatan serius bagi semua pihak. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi para korban hingga kasus mereka benar-benar selesai secara hukum maupun psikologis.

"Untuk di Kota Banda Aceh, sejauh ini hanya ada enam tempat penitipan anak yang legal dan memiliki izin," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, Rabu (28/4) dikutip dari Antara.
"Setelah rekomendasi secara teknis keluar, kami dari DPMPTSP baru mengeluarkan izin. Jadi, kami muara akhir dari pengeluaran izin," ujar Mohd Ichsan.
"Ini ada faktor seperti rendahnya kompetensi pengasuh, lemahnya pengawasan, serta belum optimalnya implementasi regulasi sebagai pemicu utama," kata Mujiburrahman kepada wartawan, Rabu (29/4).
"Mungkin di luar jangkauan kita kenapa ada daycare yang seharusnya izin itu kami perketat, kami akan lebih ekstra lagi mengawasi daycare yang bersangkutan dan daycare lainnya," ujar Afdhal.
"Di 2026 periode Januari-Maret itu sudah ada 106 kasus. Layanan kita terus berjalan, jadi kalau layanan itu tidak selesai di 2025 maka berlanjut ke tahun berikutnya," ujar Tiara.