Dua Pemuda Ditangkap Polresta Banyumas Akibat Kantongi 9 Kg Bahan Petasan Ilegal

   

Banyumas.co - Petugas Polresta Banyumas menyita sekitar 9 kilogram bahan peledak ilegal jenis petasan dalam Operasi Pekat Candi 2026. 

Penangkapan itu dilakukan di Desa Kedungpring, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk menekan peredaran bahan peledak ilegal yang berbahaya bagi keselamatan warga.

"Pengungkapan ini adalah upaya preventif kami agar tidak terjadi korban jiwa maupun kerusakan lingkungan,” jelas Petrus ke media.

Dalam operasi yang digelar Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB itu, petugas mengamankan dua tersangka berinisial SP (18) dan RH (23). Keduanya diduga kuat terlibat dalam peracikan sekaligus distribusi bahan petasan secara ilegal.

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah kami melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi dari masyarakat,” imbuh Petrus.

Selain menyita bahan peledak seberat kurang lebih 9 kilogram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional distribusi serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi penjualan petasan.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa hak.*


0 Komentar