Pemerintah Musnahkan 500 Bal Balpres di Bogor untuk Lindungi Pasar Domestik

Pemerintah musnahkan ratusan balpres pakaian bekas di Bogor.

Banyumas.co - Sebanyak 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) hasil pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil dimusnahkan, pada Jumat, 14 November 2025. 

Dengan demikian sejak 14 Oktober 2025 hingga saat ini, sudah 16.591 bal atau sekitar 85,56% dari total temuan telah dimusnahkan oleh pihak berwenang dan sisanya akan dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) saat menyaksikan langsung pemusnahan balpres, seperti siaran press rilis dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain dari Kemendag, turut menyaksikan perwakilan dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI). 

Langkah tegas itu, kata Busan, merupakan bentuk bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban perdagangan serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dan konsumen Indonesia.


“Impor pakaian bekas itu jelas dilarang. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” katanya.

Kegiatan itu, sambung Busan, adalah bagian dari rangkaian pemusnahan yang dilakukan pelaku usaha atas perintah Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). 


Pemusnahan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan bersama antara Kemendag, BIN, dan BAIS TNI. Pada kegiatan tersebut, sebanyak 19.391 balpres yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok berhasil diamankan. 

Temuan itu merupakan yang terbesar selama kegiatan pengawasan yang Kemendag lakukan, khususnya untuk kategori pakaian bekas impor. 

Mendag Busan juga menjelaskan, kolaborasi lintas lembaga antara Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang mencoba memasukan barang ilegal. 

“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kami mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan perdagangan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengungkapkan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas. 

Ditjen PKTN, lanjutnya, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan perintah pemusnahan barang terhadap 8 pemilik barang yang merupakan distributor balpres dari 11 gudang yang diamankan. 

“Seluruh distributor tersebut tidak memiliki perizinan berusaha. Pengenaan sanksi perintah pemusnahan barang dilakukan berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan ” jelas Moga.


Lebih lanjut, ia menuturkan, pengawasan dan penindakan ini merupakan temuan terbesar Ditjen PKTN sepanjang 2025. Langkah ini juga menjadi pesan kuat bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan praktik perdagangan yang menyalahi hukum.     

Proses pemusnahan yang dilakukan melalui tahap insinerasi. Dalam proses ini, limbah tiba dalam kondisi masih berada di dalam kontainer, kemudian dituang satu per satu untuk selanjutnya masuk ke tahap rendering atau pemotongan menjadi cacahan. 

Setelah melalui proses pencacahan, seluruh material kemudian dimasukkan ke dalam fasilitas pembakaran. Seluruh balpres yang diterima akan dimusnahkan 100% hingga menjadi abu.*


0 Komentar