Banyumas.co - Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda warga Kecamatan Purwokerto Timur, berinisial TRW (27).
Pelaku diringkus karena kepemilikan obat psikotropika. Polresta Banyumas menangkap TRW dari hasil pengembangan kasus beberapa waktu lalu dengan tersangka AM pengedar 1700 obat keras daftar G dan psikotropika berbagai merk dan jenis.
"Petugas menangkap TRW di wilayah Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kamis (21/8/2025) sekira pukul 22.50 wib," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Willy Budiyanto dikutip Banyumas.co, Sabtu 30 Agustus 2025.
Menurut Kasat Satreskoba, ketika diamankan tersangka TRW kedapatan obat psikotropika sebanyak 20 butir. Dari pengakuan pelaku, obat tersebut dibeli dengan harga Rp. 500.000.
Selain menyita obat psikotropika, petugas juga mengamankan satu buah handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi oleh tersangka.*
0 Komentar